BORNEONEWS, Palangka Raya - Mat Rumbi Terdakwa tindak Pidana narkotika jenis sabu dituntut pidana penjara selama 18 tahun.
Jaksa menilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat pengulangan tindak pidana dalam jangka waktu 3 tahun. Ia dijerat sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 144 Ayat (1) Jo Pasl 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dituntut dengan pidana penjara selama 18 Tahun dan denda sebesar Rp. 3 Miliar subsidair 3 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati sebagaimana Informasi terhimpun. Kamis, 14 Juli 2022
Mat Rumbi merupakan Narapidana yang sedang menjalani hukuman setelah sebelumnya divonis 18 tahun penjara di pada tahun 2019.
Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula pada 25 Januari 2022, Mat Rumbi mendapatkan informasi dari Sopian bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 6 bungkus telah dikirim melalui saksi Yan Dahliansyah (Berkas Terpisah), dan memberitahukan agar mempersiapkan orang yang menjemput sabu apabila telah sampai di Palangka Raya.
--page
Mat Rumbi kemudian menghubungi Yan Dahliansyah memberitahukan untuk melakukan pengiriman barang berupa sabu dari Pontianak ke kota Palangka Raya dan setelah sampai di Palangka Raya saksi Yan Dahliansyah akan dijemput oleh Sinchan.
Sabtu 29 januari 2022 sekitar pukul 18.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di Lapas tepatnya di Blok D, terdakwa diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.
Penangkapan terdakwa berdasarkan hasil pengembangan perkara saksi Yan Dahliansyah yang sebelumnya dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Kalteng dengan barang bukti berupa 6 paket sabu berat kotor 605,6 gram, berat bersih 599,6 gram beserta dengan barang bukti lainnya.
Setelah itu dilakukan penggeledahan di Kamar terdakwa di Blok D ditemukan barang bukti berupa sebuah Handphone. terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor BNNP Kalteng. (APRIANDO/B-5)









