PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalimantan Tengah (Kalteng), Norhani menjelaskan apa UMKM naik kelas atau scaling-up.

“Yang dimaksud dengan UMKM naik kelas yaitu proses perubahan pelaku UKM,” sebut Norhani seperti dikutip dari MMC Kalteng.

Perubahan tersebut tercermin dari kegiatan usaha awalnya masih bersifat sederhana, tidak terdaftar atau seadanya menjadi jelas, terdaftar dan diakui.

Kemudian meningkatnya modal dan pendapatan usaha. UMKM tersebut naik kelas dari segi administratif dan dari segi kriteria usaha.

Norhani juga menekankan pentingnya memanfaatkan E-Commerce bagi pelaku UMKM sehingga hemat biaya promosi, jangkauan pasar lebih luas, kemudahan bertransaksi.

Sekaligus menciptakan peluang bisnis dan inovasi sesuai kebutuhan pasar serta dapat bekerjasama atau bermitra dengan pelaku usaha atau badan usaha lainnya. (HERMAWAN DP/B-6)