BORNEONEWS, Palangka Raya - Rakmadi Alias Abang terdakwa tindak pidana narkotika yang menyembunyikan sabu di dalam Anus terancam 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa menjerat Rakmadi pidana penjara selama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dituntut pidana penjara selama selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam Tahanan sementara dan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara," ucap jaksa Yuliati sebagaimana informasi terhimpun, Jumat, 15 Juli 2022
Dalam dakwaan jaksa Rakhmadi ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pilang Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau pada 24 Januari 2022.
Tim BNNP Kalteng melakukan penggeledahan dan hanya mendapatkan kendaraan serta Telepon Genggam. Saat dilakukan interogasi kepada terdakwa yang pada akhirnya mengakui bahwa sabu disembunyikan dalam perut.
Berdasarkan pengakuan tersebut, terdakwa dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan rontgen dengan hasil terdapat benda asing didalam rongga panggul.
--page
Setelah berhasil dikeluarkan dari tubuh terdakwa, ditemukan satu bungkusan plastik warna hitam yang terbungkus rapi dengan 2 buah kondom yang dibalut dengan isolasi plastik kecil warna hitam yang berisi sabu dengan berat kotor 23 gram.
Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut diperoleh dari Rahayu (DPO) di wilayah Pontianak. Sabu tersebut sedemikian rupa untuk kemudian dimasukkan kedalam dubur terdakwa dengan bantuan tukang urut. Kemudian ia berangkat ke Banjarmasin menggunakan pesawat.
24 Januari 2022 terdakwa berangkat dari Banjarmasin ke kota Palangka Raya hingga akhirnya diamankan di Desa Pilang Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau. (APRIANDO/B-6)









