BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 tahun kepada Heri Ady terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 43,58 gram.
"Menjatuhkan pula pidana denda Rp 2 miliar apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," Ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Sumaryono saat membacakan putusannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 18 Juli 2022
Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan pernah dihukum pada perkara yang sama.
Terhadap putusan tersebut didampingi penasehat hukumnya Lisna Dewi menyatakan menerima. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Heri Ady pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 2 Miliar subsider 2 bulan penjara.
Dalam dakwaan Heri Ady ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng pada 31 Maret 2022 di rumah milik saksi Jimi Kurniawan (berkas terpisah) di Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu, handphone dan uang tunai Rp 350 ribu.
Berdasarkan pengakuannya Hery memesan sabu tersebut seseorang yang menurut terdakwa bernama Taufan (warga binaan LP narkotika Kasongan). Ia memesan melalui handphone sebanyak 10 paket dengan berat total 50 gram.
--page
Mereka bersepakat bahwa pembayaran dilakukan setengah dan sisanya akan dibayarkan setelah sabu tersebut laku terjual.
Terdakwa kemudian mengambil sabu tersebut di bawah tiang listrik Jalan Pandohop Kota Palangka Raya. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 19 paket yang kemudian telah terjual sebanyak 3 paket. (APRIANDO/B-6)









