PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara kepada Norfitriadi terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat seberat 7,46 gram.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum," kata majelis hakim yang diketuai oleh Dony Hardiyanto pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 18 Juli 2022

Terhadap putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Dalam dakwaan Jaksa Norfitriadi ditangkap kepolisian pada 8 Januari 2022 sekitar jam 18.30 WIB saat berada di baraknya Jalan Wira Paja Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.

Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 7,46 Gram, handphone dan uang tunai sebesar Rp. 600.000.

--page

Berdasarkan pengakuannya Norfitriadi mendapatkan sabu tersebut dari Ocon (DPO) yang pembayaran dilakukan setelah sabu tersebut terjual. (APRIANDO/B-6)