BORNEONEWS, Palangka Raya - Rifa'ie alias Fai terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 185,09 gram dituntut selama 9 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 18 Juli 2022
Jaksa menjerat Fai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rifa'ie selama 9 tahun, denda Rp 2 Miliar subsider 4 bulan penjara," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutannya.
Dalam dakwaan jaksa Rifa'ie ditangkap kepolisian pada 28 Pebruari 2022 di barak jalan Mawar Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 paket shabu dengan berat bersih 185,09 gram, uang tunai Rp 5.000.000 serta telepon genggam.
Berdasarkan pengakuannya Rifae mendapatkan sabu tersebut dari Yudi (DPO) di mana yang pertama terdakwa menerima 4 ons sabu didaerah Pontianak Kalimantan Barat sekitar November 2021 dan yang kedua yang terdakwa ambil di depan Lapangan Futsal di Jalan Pelita Barat Kabupaten Kotawaringin Timur sebelum dilakukan penangkapan. (APRIANDO/B-6)









