PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mudekir dan Bugidi, terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 297,91 gram meminta keringanan hukuman pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 18 Juli 2022.

"Saya memohon keringanan hukuman karena sebagai tulang punggung keluarga dan saya mengaku bersalah. Saya berjanji tidak mengulangi perbuatan kami kembali," ucap Mudekir dan Bugidi didampingi Penasehat Hukumnya, Nasir.

Pada persidangan sebelumnya, Mudekir dan Bugidi didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. Mereka dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan jaksa, keduanya ditangkap anggota Polda Kalteng pada 24 Maret 2022 di pinggir Jalan G Obos XI, Kota Palangka Raya.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu beserta handphone. Pada Bugidi, ditemukan 1 paket sabu yang berada di dalam sebuah kaos kaki.

--page

Berdasarkan pengakuan, keduanya diperintah untuk mengambil sabu di wilayah Kota Sampit oleh Erni (DPO) dan diberikan upah. Sabu tersebut akan dibawa ke Kota Palangka Raya. (APRIANDO/B-7)