BORNEONEWS, Palangka Raya - M Yudiansyah dan Roni Hanafi, terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 24,20 gram menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 18 Juli 2022.
Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Boxgie Agus Santoso, M Yudiansyah dituntut pidana penjara selama 8 tahun, sedangkan Roni Hanafi selama 7 tahun.
"Dituntut pula dengan pidana denda masing-masing Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hulman Erizan saat membacakan tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan masih menjadi tulang punggung keluarga dan mengaku menyesali perbuatannya.
Dalam dakwaan jaksa diketahui, M Yudiansyah dan Roni Hanafi ditangkap anggota Polda Kalteng pada 16 Januari 2022 di sebuah rumah di Jalan Kalimantan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
--page
Dari tangan kedua terdakwa, polisi mengamankan barang bukti 5 paket sabu dengan berat bersih 24,20 gram, timbangan digital dan telepon genggam.
Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut milik M Yudiansyah. Untuk Roni, hanya membantu menyimpan atau menyembunyikan barang bukti tersebut. (APRIANDO/B-7)









