KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas melalui Satresnarkoba dan polsek jajaran telah mengungkap 30 kasus tindak pidana narkoba kurun waktu sejak Januari sampai pertengahan Juli 2022.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Wakapolres Kompol I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, Kasatres Narkoba Iptu Subandi, perwakilan dari BNK, Pengadilan Negeri, Kejari Kapuas dalam pers rilis pada Selasa, 19 Juli 2022.

AKBP Qori Wicaksono merincikan 30 kasus tersebut terdiri dari kasus tindak pidana narkotika 28 kasus, dan tindak pidana kesehatan 2 kasus yang salah satunya ditangani Polsek Kapuas Timur.

"Yang selesai (STP) sudah 20 kasus, tahap satu 8 kasus dan dalam sidik 2 kasus," kata AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan.

Dari kasus tersebut jumlah keseluruhan tersangka yang diamankan sebanyak 33 orang. Dengan rincian tersangka tindak pidana narkotika 31 orang dan tindak pidana kesehatan ada 2 orang.

"Untuk jumlah tersangka jenis kelamin laki-laki ada 29 orang, dan perempuan 4 orang," bebernya.

--page

Dari 30 kasus tersebut, barang bukti yang diamankan sebagai berikut, sabu 199,27 gram, obat karisoprodol 16 butir, selydril 320 keping atau 3.840 butir, dan inex setengah butir. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)