PANGKALAN BUN –


BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria inisial R warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui sidang virtual, Selasa, 19 Juli 2022.

Ketua Majelis Hakim I Gede Putu Saptawan didampingi Hakim Anggota Heru Karyono dan Erick Ignatius Christoffel mengadili dan memutuskan bahwa terdakwa R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tidak pidana Narkotika sebagaimana yang didakwakan melanggar Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta, dan apabila terdakwa tidak mampu membayarnya di ganti dengan pidana penjara selama 3  bulan," ucap majelis.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan serta denda Rp 800 juta dan apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Beberapa hak yang meringankan putusan terhadap terdakwa yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

--page

Atas putusan tersebut, majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa. Ternyata terdakwa menerimanya, sementara JPU Menyatakan pikir - pikir.

Terdakwa R ini ditangkap oleh personil Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, pada saat sedang duduk menunggu perbaikan sepeda motor di bengkel yang berada di Jalan Ahmad Yani Km 16, Desa Bumi Harjo RT 11, Kelurahan Kumai, Kecamatan Kumai, Senin 17 Januari 2022.

Saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa, ditemukan di bagian saku celana depan sebelah kanan, barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,88 gram dan diakui miliknya. Selanjutnya ia beserta barang bukti digelandang ke Polres Kobar. (DANANG/B-6)