PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menangkap sepasang suami istri JH (39) dan RE (38) di Jalan Kuningan Selatan Kelurahan Mentawa Baru Kecamatan Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, sepasang suami istri tersebut ditangkap petugas pada Jumat 24 Juni 2022 karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

"Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan 2 plastik besar berisi sabu dengan berat 235 gram di dalam mobil Toyota Calya yang dikendarai sepasang suami istri itu," kata Jenderal Bintang satu, Selasa 19 Juli 2022.

Dari pengakuan tersangka kata Sumirat, barang haram yang diamankan petugas merupakan pesanan seseorang yang rencananya hendak pelaku antar.

Hasil pengembangan dari sepasang suami istri itu, petugas kembali berhasil menangkap 2 orang pria FR (42) dan A (44) dengan barang bukti sabu seberat 1,23 gram.

--page

"Dari pengakuan tersangka FR, bahwa barang bukti sabu seberat 235 gram tersebut merupakan pesanan tersangka A," beber Sumirat.

Dari tangan tersangka A, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone, satu tas selempang dan uang tunai sebesar RP 11 juta.

Kini keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di BNNP Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti seberat 235 gram tersebut langsung dimusnahkan.

"Para tersangka kita jerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Sumirat. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)