PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau  - Dalam rangka memenuhi Peraturan Pemenntah Repubiik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawas Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Maka Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Bappadalibang belum lama ini dihadiri Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang.

"Perjanjian Kerja wajib ditandatangani dalam rangka mencapai target lanerja, masa perjanpan kerja, hak dan kewajiban, larangan dan saksi. Sehingga untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, maka pertu diakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai," ucapnya.

Ia menjelasan Perjanjian Kerja menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Ncgeni Sipil.

Selain itu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

--page

"Ada juga PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. PermenPANRB Nomor 1128 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021. Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK jo. Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020," katanya. 

Perserta penandatangan berjumlah 133 yang terdiri dari dengan rincian PPPK Non Guru berjumlah 7 orang, PPPK Guru, Tahap 1 berjumlah 45  orang dan PPPK, Guru Tahap 2 berumiah 81 orang.  Keterangan 1 orang tidak hadir.

"Kita harapkan para CPNS dilingkungan Pemkab Pulpis ini dapat bersinergi dan mewujudkan pembanguan Pulpis kearah yang lebih baik," tutupnya. (ang)