BORNEONEWS, Palangka Raya - Alta Gracia terdakwa perkara narkotika divonis pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair 1 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 21 Juli 2022
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," Kata majelis hakim yang diketuai oleh Sumaryono saat membacakan amar putusannya
Dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan Perbuatan terdakwa tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. Sementara itu hal yang meringankan yakni bersikap sopan, mengakui perbuatannya, sebagai tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum selama 7 tahun penjara denda Rp 2 Miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan Alta Gracia ditangkap kepolisian pada 17 Februari 2022, sekitar jalan Rajawali Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Kristal shabu dengan berat bersih 48,47 gram.
Berdasarkan pengakuannya ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Dodo yang kini dalam daftar pencarian orang. (APRIANDO/B-6)









