BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun kepada Panca Anita terdakwa perkara narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 1 Miliar apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Yudi Eka Putra pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kamis, 21 Juli 2022
Mendengarkan putusan tersebut Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Lisna Dewi menyatakan menerima. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 7 tahun.
Dalam dakwaan Jaksa Panca Anita ditangkap kepolisian pada 8 Januari 2022 di sebuah barak Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tas, sendok sabu, timbangan digital, uang tunai Rp 3 juta dan 6 paket sabu dengan berat bersih 12,47 gram.
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Dawang yang dijual dengan paket besar dan paket kecil. (APRIANDO/B-6)









