PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 12 tahun kepada Akhmad Al Amin dan Ahmad Yunadi terdakwa Perkara sabu seberat 896,91 gram.

Majelis Hakim menilai keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Yudi Eka Putra sebagaimana dikutip dari SIIP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Jumat, 22 Juli 2022

Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan Pikir-pikir. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa pidana penjara selama 13 tahun denda Rp 3 Miliar subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa pada 16 Januari 2022 Akhmad Al Amin menghubungi melindo untuk meminta jalur membeli sabu namun diarahkan oleh Melindo kepada saudaranya yang akan membantu. Ahmad Yunadi kemudian menghubungi kholik yang ada di Pontianak untuk memesan sabu-sabu.

Kemudian Akhmad Al Amin berangkat dari Tamiyang Layang menuju Palangka Raya menjemput Ahmad Yunadi. Keduanya berangkat menuju Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.

--page

Pada saat di perjalanan Ahmad Yunadi menghubungi Kholik dan memesan 1 Kilogram sabu yang akan dibayarkan cash dan 5 ons dengan cara berhutang. Kemudian Akhmad Al Amin menghubungi Melindo untuk meminta uang pembelian sabu dan dikirim senilai Rp 100 Juta.

Keduanya mempunyai Uang Rp 155 Juta untuk membeli sabu dan melakukan negosiasi. Kholik setuju dan mereka melakukan transaksi pada hari Jumat dengan cara uang ditaruh di ujung jembatan Ambawang yang kemudian diambil oleh seseorang.

Seseorang tersebut kemudian meletakkan plastik hitam yang kemudian diambil oleh Yunadi. Kholik memberitahukan kepada Yunadi melalui telepon bahwa sabu tersebut seberat 900 Gram.

Para terdakwa langsung pulang menuju kota Palangka Raya, lalu pada hari Minggu sekitar pukul 05.30 WIB pada saat Para Terdakwa dalam perjalanan tepatnya di Jalan Trans Kalimantan Km. 41 Kecamatan Lamandau Provinsi Kalteng, tiba-tiba petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan keduanya kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket sabu dengan berat bersih 896,91 gram , telepon genggam beserta dengan barang bukti lainnya. (APRIANDO/B-6)