PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 9 tahun kepada Supriyono terdakwa perkara sabu seberat 424,42 gram.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 3 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," Bunyi amar putusan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Benhard Mangasi Lumban Toruan sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Sabtu, 23 Juli 2022

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Supriyono pidana penjara selama 10 Tahun denda Rp 3 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Dalam dakwan jaksa Supriyono ditangkap kepolisian Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB pada saat berada di rumah saksi Idaham (berkas terpisah) Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari hasil pengggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat kotor 430,48 gram atau, berat bersih 424,42 gram. Polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital, handphone, catatan penjualan, uang tunai Rp 5,5 juta hasil penjualan sabu.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa meminta pekerjaan dari Reni (DPO) untuk untuk menjual narkotika jenis sabu. Pada Desember 2021, terdakwa mendatangi rumah Reni di Pontianak Barat Kota, Pontianak Provinsi Kalimantan Barat untuk mengambil sabu sebanyak 3 paket besar dengan berat 300 gram.

--page

Minggu 9 Januari 2022 terdakwa kembali datang ke Pontianak untuk mengambil sabu sebanyak 500 gram. Ia dibantu oleh Idaham untuk membagi dan mengedarkan paket sabu tersebut di kota Palangka Raya. Hingga akhirnya ditangkap kepolisian. (APRIANDO/B-6)