BORNEONEWS, Palangka Raya - Jimi Kurniawan terdakwa perkara narkotika jenis sabu dituntut 6 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 25 Juli 2022
"Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan amar tuntutannya.
Mendengarkan tuntutan tersebut terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Lisna Dewi menyatakan akan mengajukan Peldoi secara tertulis pada sidang berikutnya.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Jimi Kurniawan ditangkap kepolisian di sebuah rumah di Jalan Damang Pijar Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 1,51 dan sebuah handphone. Jimi ditangkap bersama dengan Heri ady (Berkas Terpisah).
26 Maret 2022 Jimi Kurniawan bertemu dengan Mama Niki, di pondokan lanting sedot berada di desa Dahian Tambuk yang berbicara ingin memesan sabu sebanyak 5 paket dengan berat 25 Gram. Jimi kemudian mencarikannya di kota Palangka Raya.
28 Maret terdakwa menghubungi Heri Ady untuk memesan sabu dan keduanya bertemu di rumah terdakwa. Heri ady kemudian memesan sabu dari seseorang atas permintaan Jimi. Setelah paket sabu tersebut datang keduanya membaginya menjadi Lima paket dengan berat 25 gram dan disisihkan sebanyak ± 1,51 gram untuk terdakwa sendiri.
Kemudian Jimi pergi ke Dahian Tambuk kabupaten Gunung mas menyerahkan paket sabu kepada Mama Niki dan mendapatkan upah senilai Rp 2 Juta. kembali ke kota Palangka Raya hingga akhirnya ditangkap polisi. (APRIANDO/B-11)









