SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua orang pria paruh baya yang merupakan pengedar sabu di Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim.

Dua orang tersebut MN alias Amat (51) dan FZ alias Fahri (51). Keduanya ditangkap karena saling bekerjasama jualan sabu. 

"Kedua warga tersebut kami tangkap karena mengedarkan sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia, Selasa, 26 Juli 2022.

Amat ditangkap polisi di Jalan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit. Barang bukti yang disita yakni berupa 7 paket sabu seberat 16,16 gram sabu, 1 buah hp, 1 buah dompet, kantong plastik, dan 1 buah motor.

Pria itu ditangkap ketika polisi mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di jalan tersebut. Hingga dilakukan penyelidikan dan menangkap Amat, hingga ditemukan barang bukti sabu 7 paket yang ketika itu dipegangnya.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi dari Amat bahwa sabu yang dibawanya dibeli dari Fahri.

Sehingga, anggota langsung bergegas ke rumah Fahri di Jalan Dismon Ali, Kecamatan Baamang. Hingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket sabu seberat 2,75 gram di dalam kamar Fahri.

--page

Keduanya langsung digiring aparat ke Polres Kotim, guna penyidikan lebih lanjut dan mencari tahu dari mana asal barang haram tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)