BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun denda Rp 2 Miliar subsidair 3 bulan penjara kepada terdakwa Rakhmadi, pengedar yang menyembunyikan sabu di dalam anus.
"Saya terima yang mulia," Ucap terdakwa menanggapi putusan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 27 Juli 2022
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 7,5 tahun denda denda Rp 2 Miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan Rakhmadi ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng di Jalan Trans Kalimantan Desa Pilang Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau pada 24 Januari 2022.
Tim BNNP Kalteng melakukan penggeledahan dan hanya mendapatkan kendaraan serta Telepon Genggam. Saat dilakukan interogasi kepada terdakwa yang pada akhirnya mengakui bahwa sabu disembunyikan dalam perut.
Berdasarkan pengakuan tersebut, terdakwa dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan rontgen dengan hasil terdapat benda asing di dalam rongga panggul.
Setelah berhasil dikeluarkan dari tubuh terdakwa, ditemukan satu bungkusan plastik warna hitam yang terbungkus rapi dengan 2 buah kondom yang dibalut dengan isolasi plastik kecil warna hitam yang berisi sabu dengan berat kotor 23 gram.
--page
Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut diperoleh dari Rahayu (DPO) di wilayah Pontianak. Sabu tersebut dibungkus sedemikian rupa untuk kemudian dimasukkan kedalam dubur terdakwa dengan bantuan tukang urut. Kemudian ia berangkat ke Banjarmasin menggunakan pesawat.
24 Januari 2022 terdakwa berangkat dari Banjarmasin ke Kota Palangka Raya hingga akhirnya diamankan di Desa Pilang, Kabupaten Pulang Pisau. (APRIANDO/B-6)









