KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas kembali mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindakan pidana narkotika di Kelurahan Kampuri, Selasa 26 Juli 2022.

"Bertempat di Kelurahan Kampuri atau tepatnya di warung saudari SR (29) kami melaksanakan sejumlah rangkaian penyelidikan guna mengungkap kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat,"ucap Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, Rabu 27 Juli 2022.

Setelah menunjukan surat tugas penggeledahan, pihaknya kemudian melakukan penyisiran lokasi dan pemeriksaan badan yang disaksikan para saks, Ketua RT dan warga setempat.

"Kebenaran laporan yang diberikan masyarakat akhirnya terbukti. Karena pada pemeriksaan yang diselenggarakan tersebut, kami telah menemukan sekaligus mengamankan barang berupa paket serbuk kristal yang diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu," jelasnya.

Paket yang diamankan yakni empat plastik klip atau dengan beratnya kotornya mencapai 14,44 gram. Setelahnya SR bersama barang bukti digelandang ke Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan," pungkasnya. (RISKA YULYANA/B-6)