SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sabu seberat 223,54 gram atau 2 ons lebih yang diamankan dari 14 orang tersangka, dimusnahkan lalu dibuang ke selokan yang ada di Polres Kotim.

Hal tersebut dilakukan pada saat pemusnahan barang bukti sabu, hasil pengungkapan Polres Kotim dan Polsek jajaran selama 2 bulan terakhir. 

"Sabu yang kami musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan selama 2 bulan terakhir," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia, Kamis, 28 Juli 2022.

Pemusnahan dilakukan oleh pihaknya sebagai langkah untuk mengantisipasi berkurang atau hilangnya barang bukti. Selain itu juga, dikhawatirkan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. 

Sementara itu, dari 14 orang tersangka pengedar sabu yang mereka ringkus, 1 orang di antaranya merupakan perempuan. 

--page

"Dari 14 orang tersangka tersebut, 6 di antaranya merupakan hasil pengungkapan dari Polsek jajaran," kata Made.

Dirinya berharap, masyarakat Kotim semakin peka melihat lingkungan sekitar. Jika mengetahui ada pengedar atau transaksi narkoba, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)