BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara kepada Sabrei alias Utuh Gabuk dalam perkara sabu.
Hakim juga menghukum Sabrei dengan pidana denda Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa Sabrei telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana di atur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," bunyi amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Deka Rachman Budihanto sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 28 Juli 2022
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 7 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara.
Pada persidangan sebelumnya terungkap Sabrei alias Utuh yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ditangkap Tim Resnarkoba Polresta Palangka Raya pada 1 Maret 2022 di Jalan Ahmad Yani, Palangka Raya.
--page
Saat dilakukan penangkapan tim berusaha menghentikan Sabrei dan Salam namun tidak mau berhenti melainkan malah tancap gas dan berhasil melarikan diri sehingga Sabrei terjatuh dari sepeda motor.
Dari tangan Sabrei kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu 1,32 gram, handphone. Sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama. (APRIANDO/B-6)









