PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Asmar terdakwa perkara Narkotika jenis sabu meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

"Kami memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Hal-hal yang meringankan terdakwa yakni telah mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga," Kata Lisna Dewi Selaku Penasehat Hukum terdakwa, Kamis, 28 Juli 2022

Pada persidangan sebelumnya, Asmar terancam 7 tahun penjara denda Rp 2 Miliar subsider 3 bulan penjara. Jaksa menjerat pria ini secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli dan menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan Asmar ditangkap kepolisian usai mengambil paket sabu di sebuah Halte di Pinggir Jalan HM Arsyad Km. 8 Kelurahan Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur pada 5 Maret 2022.

Dari tangan Asmar kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat bersih 14,45 gram, telepon genggam, Sepeda Motor yang digunakan. 

Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 19 Juta dan uang tunai sebesar Rp. 9 juta yang berasal dari rekening BCA dan uang tersebut merupakan uang dari transaksi narkotika yang dikirim oleh para pembeli. 

--page

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari H Mustofa yang mengatakan bahwa orang suruhannya akan mengantar sabu ke Halte tempat penangkapan terdakwa. (APRIANDO/B-6)