BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya mengkonsumsi nartokita jenis sabu, terdakwa inisial H warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dituntut penjara selama 5 tahu 2 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 3 Juli 2022.
Dalan agenda sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo, disampaikan oleh JPU Reni Savira Utami, menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 2 bulan, dan denda 2 Milyar subsider 6 bulan penjara.
"Meminta agar terdakwa tetap ditahan, dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah," ucapnya.
Atas tuntutan JPU tersebut hakim memberikan ham pada terdakwa untuk menanggapinya, secara lisan atau tertulis. Terdakwa pun menyampaikan secara lisan.
"Saya mohon keringanan yang mulia. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap terdakwa singkat.
Atas permohonan terdakwa, JPU menanggapi tetap pada tuntutannya. Sidang tersebut akhirnya ditutup oleh Majelis, dan dilanjutkan sidang minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.
Diinformasikan, bahwa terdakwa H ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kobar Jumat, 21 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, dikediaman orang tuanya di Jalan Abdulah Mahmud, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan.
Awalnya pada 18 Maret 2022, terdakwa melakukan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 gram dengan harga Rp 1.400.000 dengan cara menghubungi Sahril menggunakan handphone.
Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke tempat yang diinstruksikan oleh Sahril yaitu di depan SMA 1 Kumai, dan terdakwa ditelpon oleh Sahirl bahwa shabu tersebut ada di tiang listrik dan terdakwa menaruh pembayaran Rp 1.400.000 tersebut di tiang listrik.
Setelah itu terdakwa kembali ke rumah orang tuanya dan ia mengkonsumsi sebagai sabu dan sisanya disimpan di dalam kamar.
--page
Kemudian pada 21 Maret 2022 pukul 13.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Kobar mendapat informasi jika terdakwa H mengkonsumsi sabu di rumahnya. Kemudian personel melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan Rt setempat.
Hasilnya ditemukan di kamar terdakwa H 1 tutup korek gas warna merah yang di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 2,41 gram atau berat bersih 1,81 gram, 1 sendok yang terbuat dari sedotan, 1 korek api gas warna merah, 1 handphone warna hitam merek Oppo, gunting, isolasi, alat hisap/ bong lengkap dengan pipet dan 6 plastik klip kosong yang ditemukan di atas kasur tempat tidur yang seluruh diakui adalah dimiliki oleh terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau P asal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-11)









