PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6  bulan penjara kepada Dewi Ratna Sari dan Kurniawan Setyo Utomo terdakwa perkara sabu.

Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda senilai Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa Dewi Ratna Sari dan Kurniawan Setyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat  menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan kesatu, melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Deka Rachman Budihanto sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 4 Agustus 2022

Atas putusan majelis hakim kedua terdakwa menyatakan menerima. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut para terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan jaksa perkara bermula pada 31 Maret 2022 Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penangkapan terhadap keduanya disebuah rumah di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya.

--page

Dari tangan terdakwa Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat kotor 25,18 Gram dan berat bersih seberat 22,78 gram. Kemudian turut diamankan Handphone, pipet kaca, timbangan digital.

Berdasarkan pengakuan keduanya saat menginap di salah satu wisma daerah Bukit keminting berkomunikasi dengan Rici (DPO) menawarkan pekerjaan meletakkan sabu. Dewi Ratna Sari kemudian mengajak Kurniawan Setyo bersama-sama berangkat untuk mengambil shabu ke daerah Karanggan ujung dan membawanya pulang ke rumah di Jalan Cumi-cumi hingga akhirnya ditangkap polisi. (APRIANDO/B-6)