BORNEONEWS, Palangka Raya - Sella Watty Alias Sella terdakwa kasus sabu, terancam 5 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap jaksa, I Wayan Gegin Arianta, Selasa 9 Agustus 2022.
Menangapi tuntutan tersebut, terdakwa langsung menyampaikan permohonan secara lisan supaya hukumannya dapat diringankan.
"Saya mohon keringan hukuman yang mulia. Saya sangat menyesal dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tuturnya.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Minggu 15 Maret 2022 sekitar pukul 06.00 WIB di Pelabuhan Lama Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
--page
Hasil pengeledahan petugas barhasil menemukan barang bukti 18 paket sabu dengan berat 6,02 gram dan uang tunai sebesar Rp 745.000.00 hasil penjualan sabu. (NOPRI/B-5)









