PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Syamsudin alias Udin, terdakwa kasus sabu punya dalih klasik dalam menjalankan bisnis haramnya. Ia mengaku terpaksa menjadi kurir kerena tidak memiliki pekerjaan yang tetap.

"Saya tidak ada pekerjaan tetap yang mulia hakim, saya juga terpaksa jual sabu demi menyambung hidup," kata terdakwa dipersidangan di Pengadilan Palangka Raya secara virtual, Selasa, 9 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, barang haram tersebut bukanlah miliknya. Sabu itu dititip oleh seseorang yang berinisial S (DPO) untuk dijual dan ia mendapatkan upah setiap sabu tersebut terjual habis.

"Sabu itu dititip kepada saya untuk jual. Ulun akan mendapatkan upah sebesar Rp 600.000.00, jika terjual habis. Ulun cuman membatu menjual yang mulia," ucapnya.

Dalam kasus ini, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian pada Minggu 22 Mei 2022 pukul 07.00 WIB di Jalan Rindang Banua Gang Rejeki, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

--page

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 17 paket sabu dengan berat 4,09 gram, 1 buah dompet warna merah, 1 buah timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 700.000.

Akibat dari perbuatannya itu, terdakwa terancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-5)