MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra mengatakan, reformasi kemudahan pelayanan perizinan bertujuan untuk memberi kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Selain itu, ia mendorong lebih banyak wirausahawan baru mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal dan yang paling penting menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.

Hal tersebut dikatakan Wabup Sugianto Panala Putra saat membuka kegiatan bimbingan teknis atau sosialiasasi fasilitasi penanaman modal tentang implementasi perizinan berusha berbasis risiko di gedung balai Antang Muara Teweh, Rabu, 10 Agustus 2022.

Wabup menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan tentang kemitraan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah yang bertujuan untuk mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah di daerah. 

“Pola kemitraan sebagai strategi pemberdayaan usaha mikro dan upaya optimalisasi potensi sumberdaya lokal yang ada di daerah. Hal ini harus disikapi dengan bijak oleh pelaku usaha besar dan UMKM dengan cara melakukan kolaborasi yang saling menguatkan dan menguntungkan untuk kemajuan dan kesejahteraan pelaku UMKM yang akan berdampak positif terhadap perekonomian Kabupaten Barito Utara,” katanya. 

--page

Wabup berharap, seluruh pelaku usaha dapat memiliki legalitas dengan memanfaatkan sistem pelayanan perizinan berbasis risiko dengan lebih baik.  “Dengan adanya legalitas dari para pelaku usaha, dapat mengukur tingkat perekonomian daerah khususnya Kabupaten Barito Utara secara lebih tepat atau setidaknya mendekati kondisi sebenarnya dari tingkat perekonomian masyarakat yang pada akhirnya, dapat dimanfaatkan sebagai bahan acuan dalam merencanakan pembangunan daerah untuk mengambil kebijakan-kebijakan di bidang perekonomian,” kata dia.

Pada prinsipnya, lanjut dia, Pemkab Barito Utara akan terus memberikan dukungan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara. 

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Barito Utara, Edy Kusuma Jaya mengharapkan, setelah adanya kegiatan ini, semua pelaku usaha baik yang UKM dan non UKM dapat memiliki NIB, sehingga pelaku usaha dapat dengan mudah dan aman dalam menjalankan usahanya.

“Karena dengan BIB ini dapat memangkas proses perizinan berusaha, pengajuan izin makin cepat dengan automatic approval dari sistem OSS dan tentunya akan menyederhanakan persyaratan perizinan berusaha,” kata Edy Kusuma Jaya. (RAMADHANI/B-7)