KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang perempuan berinisial SL (24) warga Kecamatan Timpah, karena kedapatan memiliki sabu dengan berat kotor 15,8 gram.

Pelaku tak berkutik saat dibekuk anggota kepolisian di kediamannya, dan turut ditemukan barang bukti sabu tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku telah diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan informasi hingga dilakukan penindakan.

"Saat ini pelaku sudah diamankan ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi, Kamis, 11 Agustus 2022.

Selain barang bukti 14 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 15,8 gram, juga turut diamankan satu buah handphone merk oppo A5 2020, satu buah kotak rokok warna putih, dan barang bukti lainnya yang diamankan sebagai barang bukti.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)