BORNEONEWS, Muara Teweh - Seorang pemuda ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara katena terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Dimana pemuda tersebut bernama Fery warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.
Fery ditangkap karena kedapatan memiliki tujuh paket narkoba golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat total 4,32 gram bruto.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Arie Indra Susilo SH, Jumat 12 Agustus 2022 mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka Fery berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dirumahnya.
"Mendapat laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka," ujar kasat.
Saat tersangka berada dirumah, lanjut dia, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Benar saja, dari tangan tersangka didapati tujuh paket berisikan kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam dompet kecil yang disimpan dalam saku celana belakang sebelah kanan.
Yak hanya itu, ujar kasat, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba seperti satu bungkus Plastik klip kosong, satu buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, satu buah alat hisap shabu/bong, satu buah pipet kaca, satu buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna orange.
Selanjutnya, satu buah korek api/mancis merk Tokai warna hijau, satu buah tas karet kecil bergambar Mike mouse warna coklat, satu buah handphone merk Oppo A52 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
" Dalam penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya diketahui oleh ketua RT setempat dan beberapa saksi lainnya," jelas kasat.
--page
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu beserta barang bukti lainnya tersebut miliknya. "Atas dasar tersebut, kami membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut," terang IPTU Arie.
Terhadap tersangka, tegas kasat, akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(RAMADHANI/B-5)









