BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali mengamankan seorang pemuda yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Barito Utara.
Pemuda tersebut yakni Misnadi alias Kacong (26 tahun) warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Arie Indra Susilo SH menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka Kacong awalnya anggota mendapat informasi bahwa ada paketan mencurigakan yang di kirim dari Luar kota melalui Jasa perjalanan.
Kemudian petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Barito Utara melakukan control delivery dan menunggu sampai ada orang yang datang mengambil paketan tersebut.
"Tidak berapa lama datang seorang laki – laki yang mengambil paketan tersebut kemudian langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian dan dilakukan penggeledahan di paketan tersebut yang disaksikan oleh pemilik jasa perjalanan dan pengiriman," ungkapnya, Jumat 12 Agustus 2022.
--page
Saat dilakukan penggeledahan, kata kasat, dalam paket yang diambil oleh pelaku ditemukan 2 (dua) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
Dua paket tersebut berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 6,21 gram bruto. "Sementara barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu buah kotak paketan, satu lembar tissue warna putih, satu buah celana pendek warna hitam putih, serta satu buah handphone Nokia 130 warna putih," tambahnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Terhadap tersangka, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas kasat.(RAMADHANI/B-5)









