PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Taat Prasetya terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 15 Agustus 2022

Pria yang diketahui sebagai sopir ini didakwa membawa 4 paket sabu dengan  berat 399,28 gram, Jaksa menyebut perbuatan terdakwa  melanggar pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Yerdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumaiyati saat membacakan dakwaannya.

Perkara bermula pada 27 April 2022 Ditresnarkoba Polda Kalteng  mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman  narkotika jenis shabu dari kota Sampit  menuju ke kota Palangka Raya.

Polisi menghentikan mobil terdakwa di KM 16 Kelurahan Petuk Ketimpun Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Petugas mendapati  4 paket Kristal sabu yang dimasukkan dalam 3 buah kaleng makanan burung dan menyita sebuah telepon genggam.

--page

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Joni (DPO) untuk diantar kepada seseorang yang sudah memesan di Palangka Raya atas suruhan Bosnya yang bernama Asepudin (DPO) dan u terdakwa dijanjikan sebesar Rp 5 Juta yang akan diberikan setelah barang terkirim. (APRIANDO/B-6)