KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sejak awal Agustus 2022 hingga saat ini, jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah menangani 6 kasus narkotika yang mana 6 orang telah ditetapkan tersangka, dengan barang bukti sabu dengan berat kotor kurang lebih 212,58 gram.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Wakapolres Kompol I Kadek Dwi Yoga S, Kasatresnarkoba Iptu Subandi dan Kasatreskrim Iyudi Hartanto dalam press rilis pengungkapan kasus narkotika dan senpi pada Senin, 15 Agustus 2022. 

"Ini merupakan pengungkapan yang luar biasa. Adapun jumlah tersangka sebanyak 6 orang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Untuk jumlah barang bukti sabu sebanyak 212, 58 gram (berat kotor)," kata AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan. 

Kapolres Kapuas menambahkan bahwa ada 6 TKP dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini yaitu di rumah tersangka berinisial SI dan RI di Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah, dan rumah WA di Desa Timpah, Kecamatan Timpah.

Lalu, di rumah pelaku WE Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, selanjutnya pelaku TI diamankan di DAS Muroi, Kecamatan Mantangai dan rumah pelaku AN di DAS Muroi Kecamatan Mantangai.

Kapolres menegaskan pelaku tindak pidana narkotika memang harus diberantas, selain merusak generasi muda juga tidak dibenarkan narkotika diperjual belikan.

--page

"Kepada Satresnarkoba Polres Kapuas terus tingkatkan dan semangat dalam pencapaian pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, tetap waspada dalam bertugas dan perhatikan keselamatan," pesannya.

Kapolres Kapuas juga sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Polres Kapuas tentang peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)