BORNEONEWS, Palangka Raya - Lumut terdakwa perkara Narkotika duduk menjadi pesakitan di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 15 Agustus 2022
Pria berusia 35 tahun menjadi terdakwa akibat menyimpan sabu 1 paket seberat 96,53 gram yang dititipkan padanya dengan dijanjikan upah.
"Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya.
Perkara bermula saat 25 Maret 2022 Lumut menghubungi Oteh Sardi (DPO). Oteh mengatakan apakah terdakwa mau menyimpankan shabu dan menyerahkan shabu tersebut kepada seseorang yang akan datang mengambil shabu tersebut kerumah terdakwa dengan menjanjikan upah sebesar Rp 2 Juta.
Oteh Sardi datang kerumah terdakwa dan menyerahkan 1 paket sabu dengan berat bersih seberat 96,53 gram lalu pergi.
Namun aksinya tercium oleh polisi. Terdakwa ditangkap di rumahnya saat dilakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan 1 paket sabu yang terbungkus dengan plastik warna hitam didalam kantong depan celana. (APRIANDO/B-6)









