PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Zainal Abidin terpaksa menjadi pesakitan di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Palangka Raya. 

Pria ini sebelumnya ditangkap polisi di Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas pada 26 Maret 2022 dengan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 1,20 gram yang merupakan pemberian bonus dari temannya Tongkoi (berkas terpisah) dalam bisnis narkoba.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati, Selasa, 16 Agustus 2022

Dalam dakwaan jaksa perkara bermula pada 26 Maret 2022 terdakwa bertemu dengan saksi Tongkoi (dilakukan penuntutan secara terpisah) di desa bukit batu Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Tongkoi memberikan 1 paket shabu kepada terdakwa yang merupakan bonus untuk dikarenakan sebelumnya terdakwa sering membantu untuk menjualkan sabu miliknya. sabu tersebut dibagi terdakwa menjadi 2 paket shabu yang dibungkus didalam plastik klip bening.

Pada saat terdakwa masih berada di rumah saksi Tongkoi , tiba-tiba petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Tongkoi. 

--page

Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 1,20 atau berat bersih 0,78 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan  uang tunai sebesar Rp 1.450.000. (APRIANDO/B-11)