PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menyita 4 paket diduga narkotika  jenis sabu-sabu seberat lebih 210 gram dari pria paruh baya yang berhasil ditangkap.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, pria tersebut berinisial C (50) yang ditangkap Jalan Kalibata Kecamatan Jekan Raya Kota setempat pada Sabtu dini hari, 27 Agustus 2022.

"Pukul 01.00 WIB kami berhasil menciduk pelaku di kediamannya Jalan Kalibata," kata Asep, Sabtu sore. Saat ditangkap ditemukan 4 paket sabu-sabu yang telah dikemas dengan plastik.

Bungkusan seberat 210,50 gram itu ditemukan di di dalam kamar pelaku. Polisi juga mengamankan satu handphone, timbangan digital, tas selempang dari tersangka. 

Pengungkapan itu bermula menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

--page

"Tersangka dan barang bukti kini ditahan di Mapolres Palangka Raya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)