BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua pemuda diduga pengedar diringkus satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil menyita 10 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 48,21 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, kedua pelaku berinisial J (27) dan A (31).
Kedua pemuda itu ditangkap dikediamannya Jalan G. Obos 14 Gang Pelita Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
"Pelaku kita tangkap pada Jumat malam, 26 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB," kata Asep saat dikonfirmasi, Sabtu 27 Agustus 2022.
Asep menjelaskan, saat disita 10 paket sabu tersebut ditemukan sudah dikemas ke dalam dua buah plastik klip kecil. Selain itu lanjut Asep, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 unit handphone.
"Kedua tersangka kita kenakan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan lama 20 tahun penjara," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









