BORNEONEWS, Palangka Raya - Risky Akbar terdakwa perkara sabu dituntut selama 6 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mazsaman Ali sebagaimana informasi terhimpun, Selasa, 30 Agustus 2022
Dalam dakwaan jaksa diketahui Risky Akbar ditangkap kepolisian pada 17 Maret 2022 saat mendatangi rumah saksi Haidir (Berkas Terpisah), namun yang membuka pintu adalah petugas kepolisian yang sedang mengamankan Haidir.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa terdakwa mendatangi rumah saksi Haidir dengan maksud untuk mengambil uang sesuai dengan arahan KAI.
Petugas mendapati bukti berupa sebuah kotak bekas rokok yang berisi paket sabu yang ditemukan didalam jok sepeda motor dipakai terdakwa seberat 4,53 gram.
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan perintah dari Ancun (DPO) mengambil sabu kepada seseorang yang tidak dikenal.
Ia kemudian disuruh untuk menyerahkan 2 paket sabu kepada seseorang bernama Kai dan diminta mengambil uangnya di tempat Haidir. (APRIANDO/B-11)









