KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah menangkap seorang pria berinisial Ub (45) warga Desa Anjir Km 7, Kecamatan Kapuas Timur, karena kasus sabu.

Pelaku tak berkutik saat diamankan petugas saat berada di lobby sebuah hotel di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Kapuas Hilir pada Selasa, 30 Agustua 2022.

Dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto kuranh lebih 95 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku sudah diamankan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penyelidikan.

"Pelaku sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi kepada wartawan, Rabu, 31 Agustus 2022.

Selain barang bukti sabu tersebut, petugas juga mengamankan satu buah botol plastik, satu buah timbangan, satu sendok plastik terbuat dari sedotan, satu lembar tisu, tiga pak plastik klip, satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max KH 4101 V beserta kunci kontak, satu buah tas kulit, dan satu buah handphone.

--page

Lebih lanjut Kasat membeberkan kronologis kejadian itu bermula ketika petugas melakukan penindakan berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat, sehingga pelaku Ub diamankan di lokasi tersebut, dan didapatkan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,95 gram.

Kemudian dikembangkan ke rumah pelaku di Anjir Serapat Baru Km. 7, Kecamatan Kapuas Timur. "Juga ditemukan narkotika jenis sabu satu paket dengan berat brutto 85,05 gram. Sehingga jumlah totalnya kurang lebih 95 gram sabu diamankan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)