BORNEONEWS, Palangka Raya - Indeks Kualitas Udara (IKU) di Palangka Raya mendapatkan poin sebesar 92.60 dari hasil penilaian yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
IKU dihitung menggunakan 2 parameter, yakni SO2 dan NO2. Data IKU berasal dari pengukuran Stasiun Air Quality Managemen System mewakili 4 lokasi, yakni transportasi, industri, permukiman dan perkantoran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan KLHK juga melakukan pemantauan atas indeks pencemaran air hingga Indeks kualitas tutupan lahan (IKTL). Tiga komponen itu dipadukan dalam hasil penilaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
“Nilai IKLH tersebut akan digunakan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) sebagai salah satu target dan indikator pembangunan," katanya, Kamis 1 September 2022.
Selain itu juga akan digunakan sebagai bahan informasi untuk mendukung proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penilaian itu digunakan sebagai informasi untuk mendukung proses pengambilan keputusan di tingkat Pusat maupun Daerah yang berkaitan dengan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
--page
Kemudian sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik tentang pencapaian target kinerja program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta instrumen pemerintah dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup. (HENDRI/B-11)









