BORNEONEWS, Palangka Raya - Sayuti alias yuti (33) duduk sebagai pesakitan di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dia didakwa menjadi perantara sabu dengan berat berat bersih 2,56 gram.
"Ditemukan 30 paket yang diduga sabu milik terdakwa yang terdakwa simpan di dalam dompet warna hijau , dan terdakwa masukan ke dalam saku celana," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaanya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 5 Agustus 2022
Dalam dakwaan jaksa Sayuti memesan sabu kepada Takim (DPO) sebanyak 1 paket yang kemudian dikirimkan melalui travel pada 21 Juni 2022.
Satu paket sabu dengan berat 2,3 gram gram, terdakwa bagi menjadi 30 paket yang kemudian disimpan di dalam dompet hijau.
Tidak berselang lama, tiga orang mengetuk pintu rumah. Sayuti mengira itu pembeli sabu namun ternyata polisi.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 paket Sabu. (APRIANDO/B-6)









