SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus 2 pria berinisial JH alias Joni (47) dan BEP alias Bambang (43), karena ditemukan mengedarkan sabu. 

Kedua pria tersebut diringkus di Jalan Gunung Arjuno, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, pada Senin 6 September 2022.

"Keduanya sudah kami bawa ke Polres Kotim, dan saat ini masih dalam penyidikan mendalam," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Ps Kasat Narkoba Ipda Suratin.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 24,58 gram sabu, 1 buah plastik klip, 1 lembar kantong plastik, 2 buah hp, dan 1 buah sepeda listrik. 

Sementara, tertangkapnya pengedar sabu tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa kedua pria tersebut sering mengedarkan sabu. 

Sehingga, dilakukan penyelidikan dan mendapati keduanya berada di Jalan Gunung Arjuno. Polisipun langsung mengedarkan dan melakukan penggeledahan. 

--page

Ternyata, keduanya sempat membuang barang bukti sabu yang dibungkus dalam plastik. Namun, upayanya tersebut diketahui aparat, sehingga langsung ditangkap oleh pihak Satreskoba Polres Kotim. 

"Keduanya kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)