PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - M. Yuspianur terancam penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 2 Miliar subsider 4 bulan penjara dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 100,42 gram atau 1 Ons

Jaksa menjerat perbuatan Yuspianur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dituntut 8 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp 2 Miliar subsider 4 bulan penjara," Ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati sebagaimana Informasi terhimpun, Selasa 6 September 2022

Atas tuntutan tersebut terdakwa memohon keringanan hukuman dari majelis hakim dengan alasan baru pertama kali melakukan perbuatannya dan menyesal.

Dalam dakwaan Jaksa, Yuspianur ditangkap kepolisian pada bulan Maret 2022 di Jalan Martapura Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa bersama temannya Zulkifli (Berkas Terpisah) dibekuk saat sedang menunggu pembeli sabu di pinggir Jalan. Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, dua buah handphone.

--page

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan pesanan sabu dari seseorang, kemudian ia menghubungi Zulkifli. Zulkifli menghubungi Encek (DPO), keduanya dijanjikan upah senilai Rp 5 Juta apabila sabu berhasil terjual. (APRIANDO/B-6)