SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial MJ alias Ogok (50) warga Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Mentawa Batu Ketapang, diringkus polisi karena edarkan sabu di wilayah Kecamatan Baamang. 

Pria tersebut sendiri tidak sempat menikmati hasil keuntungan penjualan barang haram tersebut. Karena uang Rp 10 juta miliknya juga diamankan polisi menjadi barang bukti, karena merupakan hasil dari jualan sabu. 

"Pria itu kami tangkap saat berada di Pasar Sejumput, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Baamang AKP Beno Hartanto, Selasa 6 September 2022.

Selain uang, polisi juga menyita barang bukti berupa 8 paket sabu seberat 31,78 gram, 7 lembar plastik klip kosong, 1 buah kotak bekas minuman, Hp, dan jaket yang dikenakannya.

Saat dilakukan penangkapan, pria tersebut juga sempat membuang sabu yang merupakan miliknya. Namun, dapat diketahui anggota Polsek Baamang. Sehingga langsung diamankan. 

--page

Sementara, tertangkapnya pria paruh baya tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di tempat kejadian. 

Sehingga, dilakukan penyelidikan dan mendapati pria tersebut berada di sekitar Pasar Sejumput. Polisipun langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti sabu yang dibawanya. 

"Pasal yang kami sangkakan terhadap pria tersebut yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," terang Beno. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)