BORNEONEWS, Palangka Raya - Dedi terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu terancam 8 tahun penjara, denda Rp 2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hulman Erizan sebagaimana informasi terhimpun, Selasa, 6 September 2022.
Dalam dakwaan jaksa perkara bermula pada 11 April 2022, Dedi sedang berada di Jalan Damang Sawang, Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas. Ia memesan sabu dengan Tiyo sebanyak 3 Paket dengan harga Rp. 18 juta.
Pada 12 April 2022 terdakwa berangkat dari Kecamatan Kurun menuju kota Palangka Raya, Ia kemudian mentransfer uang ke Tiyo. Terdakwa diminta menunggu dan diarahkan mengambil sabu di pinggir Jalan Sisingamangaraja I.
Namun, saat mengambil sabu tersebut terdakwa kemudian ditangkap kepolisian. Dari tangan Dedi berhasil diamankan tiga paket sabu dengan berat bersih 14,68 dan telepon genggam.
--page
Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah kabupaten Gunung mas. (APRIANDO/B-5)









