BORNEONEWS, Palangka Raya - Zulkifli alias Ijul terdakwa perkara Narkotika jenis sabu seberat 100,42 gram terancam 8 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Menjerat Ijul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 2 Miliar subsidair 4 bulan penjara," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hulman Erizan sebagaimana informasi terhimpun, Jumat, 9 September 2022
Dalam dakwaan Jaksa Zulkifli ditangkap kepolisian pada 24 Maret 2022 di Jalan Martapura Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur. Ijul ditangkap bersamaan Yuspianur yang didakwa dalam berkas terpisah.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu di dalam sebuah kaleng beserta dengan telepon genggam.
--page
Berdasarkan pengakuannya, Yuspianur mendapatkan pesanan sabu dari seseorang, kemudian ia menghubungi Zulkifli. Zulkifli menghubungi Encek (DPO), keduanya dijanjikan upah senilai Rp 5 Juta apabila sabu berhasil terjual. (APRIANDO/B-5)









