BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang perempuan berinisial M (46) warga Kecamatan Bataguh karena memiliki sembilan plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,37 gram.
Pelaku tak berkutik saat ditangkap petugas di kediamannya di Jalan Sare Pulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas tanggal 11 September 2022.
"Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi kepada wartawan, Senin, 12 September 2022.
Kasat membeberkan kronologis kejadian bermula saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang perempuan membawa narkotika jenis sabu.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup baket, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, dan ditemukan barang bukti sabu tersebut," bebernya.
Selain sabu tersebut, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah botol kaca berwarna coklat, satu buah botol plastik berwarna coklat, dua pak plastik klip, satu buah Handphone, dan satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik serta uang tunai Rp200.000.
--page
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









