SAMPIT –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Satuan  Reserse  Narkoba Polres Seruyan, mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.

Polisi mengamankan Ikbal Fuligiantoro (34) warga Desa Rungau Raya, dengan barang bukti  narkotika jenis sabu dengan berat kotor  0,28 gram.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, melalui Kasat Narkoba Polres Seruyan Iptu Andri Wicaksono  menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Di mana, di kediaman tersangka di Jalan Jenderal Sudirman Sampit – P Bun Km 104 Desa Rungau Raya,  Kecamatan Danau Seluluk, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya,  anggota Satuan  Reserse Narkoba Polres Seruyan  menuju kediaman pelaku, Saat petugas datang pelaku  sedang duduk di teras rumahnya, kemudian  langsung diamankan.

--page

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan berbagai barang bukti diantaranya 2 (dua) paket narkotika yang diduga jenis Shabu dengan berat kotor  0,28 gram, “ katanya, Senin, 12 September 2022.

Selain itu, turut diamankan 5  plastik klip kosong, 1  buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, 1  buah korek api warna hijau, 1 buah Handphone warna Abu-Abu.

Kemudian, uang tunai sebesar Rp. 550 ribu, 1 buah tas warna abu-abu bertulis Levano.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku bersama  seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan. (FAHRUL/B-5)