PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lianky terdakwa pengedar narkoba jenis sabu terpaksa menerima vonis 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp2 miliar subsider 1 bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama kepad lianky alias Kiky pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, Rp Denda 2 Miliar apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 12 September 2022

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 8 tahun.

Sebelum menjatuhkan putusan dalam pertimbangannya majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan tulang punggung keluarga.

Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula pada 28 Maret 2022 terdakwa diamankan berdasarkan pengembangan dari terdakwa Roni Paslah (Berkas Terpisah) di Jalan Sampurna Kelurahan Baamang Hilir Kecamtan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan.

--page

Dari tangan Roni Paslah diamankan 5 Paket Sabu dengan berat bersih 25,84 gram beserta dengan telepon genggam.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan bundel plastik klip, sendok shabu, timbangan digital yang ditemukan di kamar terdakwa.

Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut didapatkan dari Halin, ia diperintahkan untuk mengantarkan sabu sesuai dengan petunjuk. (APRIANDO/B-5)