BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun dan 6 bulan penjara kepada Roni Paslah terdakwa perkara narkotika jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 13 September 2022
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 8 tahun.
Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula pada 28 Maret 2022 Roni Paslah diamankan di Jalan Sampurna, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamtan Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari tangan Roni Paslah polisi menyita 5 Paket Sabu dengan berat bersih 25,84 gram beserta dengan telepon genggam.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Lianky dan menemukan bundel plastik klip, sendok shabu, timbangan digital yang ditemukan di kamar terdakwa.
Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut didapatkan dari Halin, ia diperintahkan untuk mengantarkan sabu sesuai dengan petunjuk. (APRIANDO/B-6)









